Putri Candrawathi Jadi Tersangka Baru Menyusul Ferdy Sambo cs, Bagaimana Nasib Anak-anaknya?

- 19 Agustus 2022, 16:20 WIB
Putri Candra Wathi, Brigadir J dan Ferdy Sambo /Putri Candrawathi Jadi Tersangka Baru Menyusul Ferdy Sambo cs, Bagaimana Nasib Anak-anaknya?
Putri Candra Wathi, Brigadir J dan Ferdy Sambo /Putri Candrawathi Jadi Tersangka Baru Menyusul Ferdy Sambo cs, Bagaimana Nasib Anak-anaknya? /

UTARA TIMES – Putri Candrawati resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia menyusul suaminya, Ferdy Sambo dan keempat tersangka lainnya.

Penetapan sebagai tersangka itu menjawab teka-teki hasil pemeriksaan Putri Candrawathi yang diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs.

Ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka menyusul Ferdy Sambo suaminya banyak menarik perhatian mengingat kedekatannya dengan Brigadir J.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Menurutnya, Putri Candrawati dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

“PC dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” terangnya.

Dalam Pasal 340 KUHP dinyatakan:

Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah