Polri Tetapkan Putri Chandrawathi Sebagai Tersangka dan dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP

- 19 Agustus 2022, 16:24 WIB
Polri Tetapkan Putri Chandrawathi Sebagai Tersangka dan dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP
Polri Tetapkan Putri Chandrawathi Sebagai Tersangka dan dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP /Edit Teras Gorontalo

UTARA TIMES – Hari ini Polri tetapkan Putri Chandrawathi sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriyanshah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya pada 9 Agustus lalu, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo dan 3 tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Diketahui, Kapolri Listyanto Sigit menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J saat Konferensi Pers yang digelar Polri pada Selasa, 9 Agustus 2022.

“Dilakukan gelar perkara pada pagi hari Selasa, 9 Agustus 2022 untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka.” Katanya

Baca Juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Baru Menyusul Ferdy Sambo cs, Bagaimana Nasib Anak-anaknya?

Dan hari ini, 19 Agustus 2022 setelah pengungkapan dalang dibalik pembunuhan Brigadir J, kini Polri umumkan Putri Chandrawathi terlibat dalam skenario pembunuhan berencana.

Dikutip Utara Times dari PMJNews, Penetapan ini dilakukan Polri pada konferensi pers yang digelar pada hari ini Jum’at 19 Agustus 2022.

Polri menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka.

Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Pimpin Konsorsium 303, Kapolri Bakal Berantas Judi Online

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah