UTARA TIMES – Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Istri Ferdy Sambo itu terancam hukuman mati.
Hukuman mati adalah ancaman maksimal terhadap Putri Candrawathi yang hari ini Jumat, 19 Agustus 2022 ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.
Kepastian ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J diumumkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Baca Juga: Polri Tetapkan Putri Chandrawathi Sebagai Tersangka dan dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP
Diberitakan Pikiran-rakyat.com, Putri dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
“PC dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” ungkap Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Pasal 340 KUHP berbunyi:
Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Adapun Pasal 338 KUHP berbunyi: