Baca Juga: Link Live Streaming Persija vs Persita Liga 1 2022, Siaran Langsung di Indosiar Tinggal Klik!
Anam mengatakan nama ‘squad’ yang diduga kerap mengancam Brigadir J adalah Kuat Maruf.
Kuat Maruf telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Cek Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Kamis 25 Agustus 2022: Ada Lokasi dan Jam Operasi
Demikian profil Kuat Maruf, supir Ferdy Sambo yang mencoba melarikan diri sebelum kemudian ditangkap aparat kepolisian.***