Kronologi Penganiayaan Wanita di SPBU Oleh Anggota DPRD Palembang MS

- 26 Agustus 2022, 13:10 WIB
Kronologi Penganiayaan Wanita di SPBU Oleh Anggota DPRD Palembang MS
Kronologi Penganiayaan Wanita di SPBU Oleh Anggota DPRD Palembang MS /Instagram @hotmanparisofficial

Setelah video tersebut viral, pelaku MS menyampaikan permintaan maaf kepada korban berinisial J atas penganiayaan yang ia lakukan kepada wanita itu.

Namun, meskipun sudah mendapatkan permohonan maaf, korban tetap melaporkan kejadian ini atas dasar penganiayaan.

Baca Juga: Libur Nasional September 2022 Ada Berapa Hari? Inilah Daftar Hari Libur Ada Tanggal 4, 11, 18, 25

Hingga berita ini diturunkan, MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun kurungan.***

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah