Setelah video tersebut viral, pelaku MS menyampaikan permintaan maaf kepada korban berinisial J atas penganiayaan yang ia lakukan kepada wanita itu.
Namun, meskipun sudah mendapatkan permohonan maaf, korban tetap melaporkan kejadian ini atas dasar penganiayaan.
Baca Juga: Libur Nasional September 2022 Ada Berapa Hari? Inilah Daftar Hari Libur Ada Tanggal 4, 11, 18, 25
Hingga berita ini diturunkan, MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun kurungan.***