4. Membuang sampah sembarangan
4. Membuang sampah sembarangan
5. Partisipan dan PKL tanpa mendaftar terlebih dahulu
6. Melakukan kegiatan politik dan atau SARA
Sementara itu, lokasi pemberlakuan Car Free Day dimulai dari Jl. Sudirman sampai Thamrin (Patung Arjuna Wijaya s.d Patung Pemuda Membangun) dan Jalan Sisimangaraja (Patung Pemuda Membangun s.d Simpang CSW).
Baca Juga: Premier League: Arsenal vs Fulham, Sabtu 27 Agustus 2022: Prediksi Skor, H2H, Susunan Pemain
Berikut beberapa zonasi yang wajib dipatuhi saat Car Free Day Jakarta Minggu 28 Agustus 2022.
Zona Merah (Tanpa Pedagang)
- Sarinah – Patung Sudirman
Zona Kuning (Pedagang hanya di Trotoar)
- Patung Sudirman – Patung Pemuda Membangun
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: Dishub DKI Jakarta