“Itu bagian dari hak terperiksa, ya. Kalau kami bandingkan dengan peradilan umum, ‘kan terdakwa juga diberi hak untuk mengajukan banding hingga kasasi dan PK,” imbuhnya.
Akan tetapi, lanjut Poengky, Ferdy Sambo tidak bisa mengajukan PK atau Peninjauan Kembali. Sidang kode etiknya hanya bisa diperpanjang sampai tahap banding.
Sementara itu menanggapi rencana banding Ferdy Sambo, kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak turut berkomentar.
Menurutnya, Ferdy Sambo tengah menghindari hukuman dan mengejar hak pensiunan.
“Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun,” jelas Kamaruddin pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Raden Saleh Keturunan Nabi Muhammad? Ini 4 Fakta Menarik Sang Maestro Lukis Indonesia Itu
Meski demikian, Kamaruddin berpendapat penyidik harus tetap memperhatikan ajuan banding itu.
“Tetapi, saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan upaya banding,” lanjutnya, dikutip dari Antara, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Disampaikan Kamaruddin, rencana pengajuan banding Ferdy Sambo tetap harus dihormati, sebab sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) No. 7 Tahun 2022.