7 Polisi Ditetapkan Tersangka Perusakan Barang Bukti, Bagaimana Nasib Eks Kapolres Jakarta Selatan?

- 2 September 2022, 09:34 WIB
Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Herdi.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Herdi. /

UTARA TIMES – Bareskrim Polri merilis 7 tersangka perusakan barang bukti di TKP pembunuhan Brigadir J. Tidak ada nama Kapolres Jakarta Selatan di antara 7 orang itu.

Eks Kapolres Jakarta Selatan sempat menyatakan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo rusak. Namun barang bukti itu kemudian ditemukan. Tersangka perusakan pun diumumkan Polri.

Diumumkannya 7 tersangka perusakan barang bukti itu kembali mengingatkan publik dengan pernyataan Eks Kapolres Jakarta Selatan yang tidak sesuai fakta.

Baca Juga: Perwira Polisi Jadi Tersangka Baru Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Diduga Menghambat Penyidikan

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka perusakan barang bukti di kediamannya.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Hingga hari ini total sudah 7 nama yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Dikta dan Hukum Episode 7A dan 7B Kapan Tayang? Intip Jadwal Tayang dan Link Nontonnya

Mereka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Kemudian Kompol Baiqul Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Dijelaskan Dedi, selain Ferdy Sambo, enam tersangka itu juga berperan dalam merusak barang bukti berupa HP, CCTV, dan menambahkan barang bukti di TKP.

Sementara itu, eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto diketahui masih berada di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk menjalani patsus (penempatan khusus).

Baca Juga: Pasar Rakyat Sekaten Yogyakarta Kembali Digelar, Ini Jadwal dan Lokasinya! Tidak Lagi di Alun-alun Utara

Budhi Herdi Susianto diduga melakukan pelanggaran etik dan tidak profesional saat melakukan olah TKP di kediaman Ferdy Sambo.

Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Juli 2022. 

Tak lama setelah peristiwa penembakan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Budhi selaku Kapolres memimpin penyidikan dan penyelidikan awal.

Baca Juga: Profil dan Biodata Anthony, Dribel Jenius yang Baru Jalani Transfer ke Manchester United

Budhi juga yang saat itu menyampaikan kepada Divisi Humas Mabes Polri bahwa tewasnya Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E.

Laporan tersebut oleh Karopenmas atau Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kemudian disampaikan ke media.

Ia menyatakan bahwa tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga terjadi akibat peristiwa tembak-menembak.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini, Jumat 2 September 2022, Ada Live BRI Liga 1 2022 Persebaya VS Bali United

“Kalau Karo (Karopenmas) ‘kan menyampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP, yaitu Karo Provost dan Kapolres,” Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Menurut Dedi, sidang kode etik terhadap para tersangka obstruction of justice itu sudah digelar mulai Kamis hingga minggu depan.

Meski Budhi Herdi Susianto diduga terlibat obstruction of justice, eks Kapolres Jakarta Selatan itu belum ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah