6 Perwira Polisi Jadi Tersangka Baru Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Diduga Menghambat Penyidikan

- 2 September 2022, 08:00 WIB
Perwira Polisi Jadi Tersangka Baru Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Diduga Menghambat Penyidikan
Perwira Polisi Jadi Tersangka Baru Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Diduga Menghambat Penyidikan /tangkapan layar Youtube Beda Nggak?/

UTARA TIMES – Penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak baru. Setidaknya 6 perwira polisi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghambat penyidikan.

6 perwira polisi yang menjadi tersangka baru itu diduga turut bertanggung jawab dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka diduga menghambat proses penyidikan polisi.

Berikut nama-nama 6 perwira polisi yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J karena diduga menghambat penyidikan.

Proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J sudah digelar. Kini polisi kembali menetapkan 6 perwira lainnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Polisi Menetapkan 6 Tersangka Baru Obstruction of Justice, Satu Per Satu Diseret ke Sidang Kode Etik

Mereka adalah Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Ada juga Komisaris Polisi Baiqul Wibowo, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, enam tersangka itu berperan dalam merusak barang bukti berupa HP, CCTV, di samping juga menambahkan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka,” terangnya.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x