Dalam rekonstruksi itu, lima tersangka dihadirkan di TKP, yakni rumah yang berada di Magelang, rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, dan rumah dinasnya di Duren Tiga nomor 46.
Untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo berada di tempat yang sama dengan Bharada E.
Sebagaimana diketahui, Bharada E adalah justice collaborator dalam kasus ini yang kemudian menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf sebagai tersangka.
6 perwira polisi yang menjadi tersangka baru dalam pembunuhan Brigadir J karena diduga menghambat penyidikan kini dalam proses mengikuti sidang kode etik.***