6 Perwira Polisi Jadi Tersangka Baru Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Diduga Menghambat Penyidikan

- 2 September 2022, 08:00 WIB
Perwira Polisi Jadi Tersangka Baru Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Diduga Menghambat Penyidikan
Perwira Polisi Jadi Tersangka Baru Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Diduga Menghambat Penyidikan /tangkapan layar Youtube Beda Nggak?/

Baca Juga: Sinopsis Chandragupta Maurya Hari Ini Jumat 2 September 2022 : Chandragupta Bertengkar dengan Dhana Nanda cs

Lebih lanjut Dedi menerangkan bahwa hari Minggu dan Senin kemarin sudah ada tersangka yang menjalani sidang kode etik Polri.

“Hari ini CP (Chuk Purwanto), besok Kompol BW (Baiqul Wibowo), itu dulu. Baru nanti Senin, Selasa, Rabu, kami tunggu informasi dari Propam,” jelasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengaku telah menerima surat pemberitahuan penetapan enam tersangka baru dalam kasus menghalang-halangi penyidikan terhadap pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: KJP Plus September 2022 Kapan Cair? Berikut Daftar Penerima dan Nominal Dana yang Masuk Rekening

Enam tersangka itu diduga terlibat dalam tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik sehingga membuatnya tidak bekerja sebagaimana yang seharusnya.

Demikian dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

“Perbuatan itu diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Ketut.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Twibbon Hari Palang Merah Indonesia 2022, Dapat Diakses Gratis

Sebelumnya diberitakan bahwa proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J telah selesai digelar.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah