6 Tersangka Perusakan Barang Bukti Mulai Menjalani Sidang Kode Etik, Semua Gara-gara Ferdy Sambo

- 2 September 2022, 09:37 WIB
6 Tersangka Perusakan Barang Bukti Mulai Menjalani Sidang Kode Etik, Semua Gara-gara Ferdy Sambo
6 Tersangka Perusakan Barang Bukti Mulai Menjalani Sidang Kode Etik, Semua Gara-gara Ferdy Sambo /ANTARA/

UTARA TIMES – Polri sudah mengumumkan 6 tersangka perusakan barang bukti di rumah dinas Ferdy Sambo. Masing-masing akan segera menjalani sidang kode etik di Mabes Polri.

6 tersangka perusakan barang bukti itu tidak lain adalah rekan-rekan dan bawahan Ferdy Sambo. Satu orang sudah menjalani sidang kode etik sedang lima lainnya menyusul.

Ferdy Sambo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti dan sudah menjalani sidang kode etik.

Baca Juga: 7 Polisi Ditetapkan Tersangka Perusakan Barang Bukti, Bagaimana Nasib Eks Kapolres Jakarta Selatan?

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan 6 tersangka tersebut berperan dalam merusak barang bukti berupa HP, CCTV, dan menambahkan barang bukti di rumah Ferdy Sambo.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka,” ucapnya.

6 tersangka perusakan barang bukti itu antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini, Jumat 2 September 2022, Ada Film Bioskop The Divergent Series Allegiant

Selanjutnya Kompol Baiqul Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan terakhir AKP Irfan Widyanto.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah