7 Polisi Ditetapkan Tersangka Perusakan Barang Bukti, Bagaimana Nasib Eks Kapolres Jakarta Selatan?

- 2 September 2022, 09:34 WIB
Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Herdi.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Herdi. /

UTARA TIMES – Bareskrim Polri merilis 7 tersangka perusakan barang bukti di TKP pembunuhan Brigadir J. Tidak ada nama Kapolres Jakarta Selatan di antara 7 orang itu.

Eks Kapolres Jakarta Selatan sempat menyatakan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo rusak. Namun barang bukti itu kemudian ditemukan. Tersangka perusakan pun diumumkan Polri.

Diumumkannya 7 tersangka perusakan barang bukti itu kembali mengingatkan publik dengan pernyataan Eks Kapolres Jakarta Selatan yang tidak sesuai fakta.

Baca Juga: Perwira Polisi Jadi Tersangka Baru Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Diduga Menghambat Penyidikan

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka perusakan barang bukti di kediamannya.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Hingga hari ini total sudah 7 nama yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Dikta dan Hukum Episode 7A dan 7B Kapan Tayang? Intip Jadwal Tayang dan Link Nontonnya

Mereka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah