Ia menyatakan bahwa tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga terjadi akibat peristiwa tembak-menembak.
“Kalau Karo (Karopenmas) ‘kan menyampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP, yaitu Karo Provost dan Kapolres,” Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Menurut Dedi, sidang kode etik terhadap para tersangka obstruction of justice itu sudah digelar mulai Kamis hingga minggu depan.
Meski Budhi Herdi Susianto diduga terlibat obstruction of justice, eks Kapolres Jakarta Selatan itu belum ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti.***