UTARA TIMES – Komnas HAM menduga Brigadir J melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ungkap 7 kejanggalan dalam dugaan itu.
7 kejanggalan yang diungkap LPSK itu merupakan tanggapan terhadap rekomendasi Komnas HAM tentang adanya dugaan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Selain penyidikan terhadap dugaan Brigadir J melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi sudah dihentikan, LPSK juga ungkap ada 7 kejanggalan dugaan tersebut benar-benar terjadi.
Sebelumnya disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, ada dugaan kuat tindak asusila yang dilakukan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Tindakan asusila tersebut dilakukan pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum dirinya tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo.
“Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022,” terang Beka di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 September 2022.
Menanggapi statemen itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkap setidaknya 7 kejanggalan dalam dugaan tersebut.
1. Ada orang lain (Kuat Maruf dan Susi) di TKP
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: Jatim Network