Kombes Agus Nurpatria Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Merusak CCTV di TKP Pembunuhan Brigadir J

- 8 September 2022, 19:25 WIB
Kombes Agus Nurpatria Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Merusak CCTV di TKP Pembunuhan Brigadir J
Kombes Agus Nurpatria Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Merusak CCTV di TKP Pembunuhan Brigadir J /Tangkap layar Youtube.com/Polri TV Radio/

UTARA TIMESSetelah Rabu, 7 September 2022 menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Agus Nurpatria dinyatakan terbukti merusak CCTV dan dipecat tidak hormat.

Kabar Agus Nurpatria dinyatakan terbukti merusak CCTV dan dipecat tidak hormat itu menambah deretan polisi yang terseret kasus Ferdy Sambo.

Meski Ferdy Sambo mengirim surat yang berisi pembelaan untuknya, sidang KKEP tetap memutus Agus Nurpatria terbukti merusak CCTV dan menjatuhkan sanksi dipecat tidak hormat.

Kombes Agus Nurpatria tidak berkutik ketika diperiksa Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Mantan Kaden A Biro Pengamanan Internal (Kaden A Biropaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice

Baca Juga: 7 Link Twibbon Haornas 2022 Peringati Hari Olahraga Nasional ke 39 Tahun di Media Sosial

Ia diduga terlibat dalam perusakan, penghilangan dan pemindahan barang bukti CCTV di TKP rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Dalam sidang yang digelar Rabu, 7 September 202, sidang KKEP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kombes Agus Nurpatria.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri Rabu, 7 September 2022, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengumumkan pemecatan terhadap Agus Nurpatria itu.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah