Tarif Ojol Naik, Inilah Daftar Harga Terbaru yang Diumukan Oleh Kementrian Perhubungan

- 9 September 2022, 20:25 WIB
Tarif Ojol Naik, Inilah Daftar Harga Terbaru yang Diumukan Oleh Kementrian Perhubungan
Tarif Ojol Naik, Inilah Daftar Harga Terbaru yang Diumukan Oleh Kementrian Perhubungan /instagram @jangantulalit/

UTARA TIMES - Tarif Ojol (ojek online) naik menyusul keputusan pemerintah untuk menaikkan harga BBM.

Tarif ojol naik memang merupakan dampak langsung dari kenaikan harga BBM. Mengingat bagi ojol BBM adalah kebutuhan fundamental mereka.

Informasi tarif ojol naik disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi. Menurutnya, kenaikan tarif ojek online (ojol) memang tidak mungkin bisa menyenangkan semua pihak.

Baca Juga: Kisah Ibrahim bin Adham dan Burung Gagak yang Mencuri Rotinya

"Kita ini kan sudah mendengarkan semua pihak, dibuktikan kita mengundurkan dua kali gitu ya,” jelas Budi Karya Sumadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 9 September 2022.

Tentu hal-hal ini kita dengarkan semuanya, tidak mungkin kita memberikan suatu menyenangkan semua pihak," tegasnya sebagaimana dikutip utaratimes dari pmjnews.com.

Baca Juga: Kisah Abu Bakar as Siddiq dan Mimpi Anehnya, Ini Ramalan Pendeta Nasrani Tentangnya

Bagi Menhub, setiap kebijakan yang dibuat pasti ada pro kontra dari masyarakat. Dia mengklaim bahwa pengguna dan pengendara ojek online puas dengan penetapan tarif baru ojek online.

"Tidak ada voting tapi kita mendengarkan semua pihak. Insya Allah ini baik dari beberapa sampling yang kita dengarkan kepada pengguna dan pengendara mereka rata-rata puas dengan kondisi ini," kata Budi.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online (Ojol). Penyesuaian tarif baru ojol tersebut akan berlaku mulai 10 September 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV dan Trans TV Akhir Pekan Sabtu 10 September 2022, Koplo Superstar dan Bioskop Trans TV

Berikut daftar kenaikan tarif ojol yang baru diumumkan Kemenhub:

- Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 per km

Biaya jasa batas atas: Rp2.500 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000

Baca Juga: Niat Puasa Sunnah Ayyamul Bidh dan Jadwal Imsakiah DKI Jakarta 10, 11 dan 12 September 2022

- Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah: Rp2.550 per km

Biaya jasa batas atas: Rp2.800 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200

Baca Juga: Man United vs Crystal Palace di Liga Inggris 2022 Live Dimana, Jam Berapa? Simak Informasinya Disini

- Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah: Rp2.300 per km

Biaya jasa batas atas: Rp2.750 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11.000.

Baca Juga: Sampdoria vs AC Milan di Liga Italia 2022 Live Dimana, Jam Berapa? Simak Informasinya Disini

Itulah daftar tarif ojol yang naik merespon kenaikan harga BBM yang diresmikan pemerintah pada tanggal 3 September 2022.***

 

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah