UTARA TIMES – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 akan dicairkan Pemerintah dalam waktu dekat, menyusul BSU Tahap 1 yang sudah dicairkan Senin, 12 September 2022.
BSU Tahap 2 akan dicairkan kepada pekerja yang namanya tidak terdaftar sebagai penerima BSU Tahap 1.
Proses pencairan BSU Tahap 2 masih berjalan, sebab menurut Sekretaris Jenderal Kemnaker, saat ini pihaknya masih mencocokkan data seluruh penerima BSU tahun 2022.
BSU Tahap 2 sebagaimana BSU Tahap 1 akan dicairkan kepada pekerja melalui rekening BNI, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, atau Bank Mandiri.
Sebagaimana diberitakan, merespon naiknya harga BBM Pemerintah memberikan bantuan yang disebut BSU.
Pada tahun 2022 ini, BSU diberikan kepada pekerja yang gaji bulanannya maksimal Rp3,5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pihaknya mengalokasikan dana Rp8,8 triliun untuk BSU tahun 2022 ini.
Bantuan ini diberikan satu kali kepada pekerja dengan nominal Rp600.000. Adapun BSU Tahap 1 sudah dicairkan kepada 4.112.052 penerima.
Editor: Anas Bukhori