Kemudian kapan Bantuan Subsidi Upah tahap 2 akan cair?
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses verifikasi dan validasi atau pemadanan data dengan penerima bantuan lain.
Baca Juga: Sinopsis Gangaa Terbaru Hari Ini Senin 19 September 2022: Gangaa Menjadi Pengacara
Ia menambahkan, pencairan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 tahap kedua direncanakan selesai pada pertengahan pekan depan.
"Kita estimasikan pertengahan minggu depan sudah (cair) ke rekening masing-masing penerima," ungkap Sanusi.
Berikut syarat penerima BSU tahap kedua yang harus diperhatikan:
Baca Juga: Miracle in Cell No 7 Tayang Sampai Kapan? Cek Informasinya Lengkap Jadwal Tayang Film di Bioskop
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan);
2. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan
3. Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.