UTARA TIMES - Berikut informasi ganjil genap puncak Bogor dari Jumat – Minggu, 23, 24 dan 25 September 2022 lengkap dengan jam pemberlakuan.
Informasi ganjil genap puncak Bogor ini, akan memberikan waktu dan jam pemberlakuan mulai dan berakhirnya.
Dalam ganjil genap puncak Bogor yakni akan di mulai pada hari Jumat, 23 September 2022 tepatnya mulai pukul. 14.00 WIB.
Sementara ganjil genap puncak Bogor akan berakhir pad hari Minggu, 25 September 2022 tepatnya jam 24.00 WIB.
Baca Juga: Prediksi Lineup Indonesia vs Curacao di FIFA Matchday, Berikut Nama Pemain yang Akan Perkuat Timnas
Pemberlakuan ganjil genap puncak Bogor adalah bertujuan mengurai kemacetan yang sering terjadi di kawasan puncak Bogor memasuki weekend.
Banyak para masyarakat Jabodetabek pada umumnya, melakukan wisata ke puncak Bogor dan akan mengakibatkan arus kendaraan yang padat, maka perlunya pemberlakukan ganjil genap puncak Bogor.
Bagi pengendara yang melanggar aturan ini, akan disuruh oleh pihak Polisi Lalu Lintas untuk memutar balik arah atau kena sanksi tilang.
Pemberlakuan ganjil genap ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat namun juga untuk kendaraan roda dua.
Selain mematuhi jadwal ganjil genap puncak Bogor, pada pengguna jalan juga dihimbau oleh TMC Kepolisian Bogor, untuk selalu mematuhi peraturan berkendara.
Baca Juga: Sinopsis Jailangkung Sandekala, Film Horor yang Tayang Hari Ini
Seperti diketahui bahwa aturan pemberlakuan sistem ganjil genap Puncak Bogor akan dimulai hari Jumat, 23 September mulai pukul 14:00 WIB hingga Minggu, 25 September 2022 pukul 24:00.
Dengan mengetahui informasi ganjil genap Puncak Bogor Jumat-Minggu 23, 24 dan 25 September 2022 lengkap lokasi dan jam operasi bisa menjadi referensi sebelum berpergian di akhir pekan ini.
Aturan ganjil genap akan menyesuaikan dengan tanggal hari ini. Berikut aturan ganjil genap Puncak Bogor Jumat-Minggu 23, 24 dan 25 September 2022
23 September 2022 sistem genap
24 September 2022 sistem ganjil
25 September 2022 sistem genap.
Demikian informasi ganjil genap puncak Bogor, lengkap dengan jadwal dan jam pemberlakuan.***