PTDH Ferdy Sambo, Komitmen Polri untuk Objektif dalam Penanganan Kasus

- 23 September 2022, 09:50 WIB
Potret Ferdy Sambo.
Potret Ferdy Sambo. / Antara/Asprilla Dwi Adha/

UTARA TIMES- Setelah ditolaknya sidang banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo, kuasa hukum tersangka masih ingin melakukan mekanisme hukum selanjutnya.

Terlepas dari itu, PTDH Ferdy Sambo menjadi angin segar di tengah desas-desus ketidak percayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

PTDH Ferdy Sambo menjadi komitmen Polri untuk Objektif dalam penanganan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Polri menegaskan bahwa sanksi PTDH terhadap Ferdy Sambo di kasus penembakan Brigadir J merupakan langkah tegas dan komitmen yang digaungkan sejak awal dikutip Utara Times dari pmjnews. 

Baca Juga: 12 Rabiul Awal Tahun 2022 Hari Apa? Simak Tanggal dan Hari Pelaksanaan Maulid Nabi 2022

Keseriusan Polri dalam menindak tegas dan mengusut tuntas perkara ini terwujud dari ditolaknya banding PTDH Ferdy Sambo. 

Atau dengan kata lain, putusan PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan mengikat.

"Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Kamis, 22 September 2022.

Baca Juga: Jelang Laga Argentina vs Honduras, Berikut Prediksi Skor, H2H, Susunan Pemain Laga 24 September 2022

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x