Berdasarkan pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar 500.000 rupiah.
Patut untuk diingat bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap di Jakarta menyesuaikan dengan tanggal hari ini.
Baca Juga: UEFA Nations League 2022 : Belanda vs Belgia Disiarkan Dimana, Jam Berapa? Simak Informasinya Disini
Berikut aturan ganjil genap Jakarta hari ini Senin-Jumat 26-30 September 2022:
Senin 26 September 2022: kendaraan plat genap
Selasa 27 September 2022: kendaraan plat ganjil
Baca Juga: Sinopsis Terbaru Gangaa Hari Ini Minggu 25 September 2022: Shiv Membawa Gangaa ke Kamar
Rabu 28 September 2022: kendaraan plat genap
Kamis 29 September 2022: kendaraan plat ganjil