Penembakan Gas Air Mata Sesuai Prosedur? Berikut Gagal Pahamnya Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta

- 3 Oktober 2022, 03:40 WIB
Penembakan Gas Air Mata Sesuai Prosedur? Berikut Gagal Pahamnya Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta/PMJnews
Penembakan Gas Air Mata Sesuai Prosedur? Berikut Gagal Pahamnya Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta/PMJnews /

UTARA TIMES - Benarkah penembakan gas air mata kepada para supporter Aremania sudah sesuai prosedur?

Berikut respon Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Irjen Nico Afinta yang menyebutkan bahwa penembakan gas air mata sudah sesuai prosedur.

Diketahui penembakan gas air mata menurut Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta kepada suporter Aremania di atas tribun saat terjadi kericuhan sudah sesuai prosedur.

Menurut Kapolda Jatim ini, hal itu sebagai upaya menghalau serangan suporter yang merangsek turun ke lapangan dan berbuat anarkis.

Baca Juga: Bolehkan Puasa Sunnah Maulid Nabi dan Apa Hukumnya? Simak Penjelasan disini

"Sehingga, para suporter berlarian ke salah satu titik di pintu 12 Stadion Kanjuruhan. Saat terjadi penumpukan itulah banyak yang mengalami sesak napas," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Minggu pagi, 2 Oktober 2022.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta membenarkan prosedur penembakan gas air mata kepada para supporter Aremania yang dilakukan anak buahnya.

Padahal penyemprotan gas air mata justru bertentangan dengan aturan main yang sudah ditetapkan oleh FIFA. Artinya, Kapolda Jatim di sini telah gagal paham mengenai prosedur yang sebenarnya.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Man City vs Man United: Skor 6-3, Haaland dan Foden Cetak Hattrick

Sebagai informasi, badan sepak bola dunia FIFA telah melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion. Larangan itu tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

Di mana pada pasal 19 b) tertulis, 'No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used'. Bunyi aturan ini intinya senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.

Dalam kesempatan ini, Polri tengah melakukan evaluasi terkait penggunaan gas air mata dalam pengamanan saat terjadi kericuhan pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 2 Oktober 2022.

Baca Juga: Kalender Jawa Hari Ini, 3 Oktober 2022, Lengkap Keistimewaaan Senin Pahing Hari Naas dan Keberuntungan

"Dievaluasi dulu, jadi kita tidak buru-buru menyimpulkan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Minggu, 2 Oktober 2022.

Menurut Dedi, evaluasi penggunaan gas air mata ini dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif. Dia memastikan akan segera menyampaikan hasilnya evaluasi tersebut kepada publik.

"Itu harus dievaluasi secara menyeluruh dan komprehensif dan nanti hasil daripada evaluasi menyeluruh sesuai dari perintah Bapak Presiden nanti disampaikan," jelasnya.

Baca Juga: Contoh Teks Pembawa Acara Maulid Nabi 2022 Lengkap Susunan Acara, Bisa Jadi Referensi Kegiatan di Masjid

Demikian informasi mengenai penembakan gas air mata yang menurut Kapolda Jatim sesuai prosedur, padahal bertentangan dengan aturan FIFA.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah