Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Harus Berurusan dengan Polisi

- 4 Oktober 2022, 15:40 WIB
Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Harus Berurusan dengan Polisi
Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Harus Berurusan dengan Polisi /YouTube/Baim Paula/

UTARA TIMES - Membuat konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Baim Wong dan Paula Verhoeven harus reala berurusan dengan Polisi.

Usai viralnya kasus KDRT antara Lesty Kejora dan Rizky Billar, Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga mencandakan isu tersebut.

Konten prank KDRT yang dipost di akun youtube pribadinya Baim Wong dan Paula Verhoeven akhirnya menjadi sorotan netizen.

Diketahui konten prank KDRT mereka dengan mendatangi kantor kepolisian yang kemudian dibanjiri kritik keras oleh masyarakat.

Baca Juga: Pengajuan PIP 2022 Tersendat? Puslapdik Ingatkan Data ini Bisa Jadi Penyebab Gagalnya Validasi

Baim Wong dan Paula Verhoeven akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan buntut dari aksinya yang tak terpuji itu.

Laporan dibuat oleh Sahabat Polisi, Senin, 3 September 2022 yang diwakili oleh Zanzabella selaku Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi dengan nomor LP/B/2386/X/2022 Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 3 Oktober 2022. Keduanya dijerat dengan pasal laporan bohong yakni Pasal 220 KUHP.

Zabzabella mengatakan, laporan polisi ini dibuat karena prank yang dilakukan Baim Wong dinilai membuat konten pembodohan masyarakat. Selain itu, Sahabat Polisi juga keberatan institusi polisi seperti dijadikan main-main.

Baca Juga: Cerita Singkat Bocah 11 Tahun di Malang jadi Yatim Piatu Imbas Tragedi Kanjuruhan

"Hari ini kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena prank atau pembodohan masyarakat," kata Zanzabella di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 3 September 2022.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah