UTARA TIMES- Berikut informasi ganjil genap Jakarta hari ini Rabu, 26 Oktober 2022 lengkap dengan 26 titik lokasi dan jam pemberlakuan.
Informasi ganjil genap Jakarta hari ini Rabu, 26 Oktober 2022 akan sangat bermanfaat bagi anda yang akan melakukan aktifitas di daerah Jakarta, sehingga tidak melanggara aturan ganjil genap ini.
Pemberlakukan ganjil genap Jakarta Rabu, 26 Oktober 2022 ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019.
Untuk jadwal ganjil genap Jakarta Rabu, 26 Oktober 2022 ini akan diberlakukan kendaraan beroda empat atau lebih dengan nopol genap.
Dan berikut 26 lokasi diberlakukannya aturan ganjil genap Jakarta hari ini, Rabu, 26 Oktober 2022:
Baca Juga: Prediksi PSG vs Maccabi Haifa Pekan 5 Liga Champions, Lengkap Head to Head dan Line Up
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Link Live Streaming French Open 2022, Gratis! Ada 8 Wakil Indonesia Bermain
Jam pemberlakuan operasi aturan ganjil genap Jakarta Rabu, 26 Oktober 2022:
Pagi: pukul 06:00 – 10:00 WIB