Adapun aturan ganjil genap Puncak Bogor ini tidak berlaku bagi kendaraan sebagai berikut:
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri.
- Kendaraan Pemadam Kebakaran.
- Kendaraan Ambulans.
- Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
- Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas.
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu.
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Dibuktikan dengan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Baca Juga: Sinopsis Gopi Terbaru Hari Ini Kamis 3 November 2022: Sameera Mengusir Jaggi
Ingat bahwa aturan ganjil genap Puncak Bogor selama Jumat sampai Minggu, 4-6 November 2022 diberlakukan dari Simpang Gadog menuju kawasan wisata.
Sekian info ganjil genap Puncak Bogor yang berlaku Jumat sampai Minggu, 4-6 November 2022.***