Namun, sebelumnya Anda juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kupu Malam Series Sampai Berapa Episode? Simak Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat di Sini!
Adapaun besaran dana JKP yang diberikan yaitu 45 persen dari upah sebelumnya selama 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan berikutnya.
Di mana gaji yang dilaporkan merupakan upah terakhir dengan batas maksimal yakni Rp5 juta.
Pekerja dapat mendaftarkan diri secara online melalui link https://account.kemnaker.go.id/auth/login dengan membuat akun SIAPkerja terlebih dahulu.
9. Bansos Penyandang Disabilitas
Bansos Penyandang Disabilitas merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi Penyandang Disabilitas dengan Nominal yang diberikan Rp21 ribu per hari selama 31 hari atau setara dengan Rp651 ribu per bulan.
10. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)
Baca Juga: Cek Daftar UMP Tahun 2023 Resmi dan Lengkap untuk Provinsi Jabar, Jatim, dan Jateng
PBI JK merupakan bantuan berbentuk iuran kesehatan yang disalurkan bagi peserta BPJS dan dapat dimanfaatkan oleh PBI JK yang telah terdaftar sebagai fakir miskin atau orang tidak mampu.