Ramai Seruan Tolak RKUHP, Najwa Shihab: Pengesahan Harus Ditunda

- 5 Desember 2022, 13:00 WIB
Ramai Seruan Tolak RKUHP, Najwa Shihab: Pengesahan Harus Ditunda
Ramai Seruan Tolak RKUHP, Najwa Shihab: Pengesahan Harus Ditunda /Tangkapan layar Instagram.com/@jokoanwar

UTARA TIMES - Ramai seruan tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena terdapat pasal bermasalah didalamnya.

Meski ramai seruan tolak RKUHP, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan segera mengesahkan RKUHP pada rapat paripurna Selasa, 6 Desember 2022 pukul 10:00 WIB.

Rapat paripurna akan dilaksanakan dalam agenda acara pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan atas RKUHP.

RKUHP dikritik dari berbagai masyarakat dan tokoh, menyerukan untuk ditunda dan dikaji terlebih dahulu.

Baca Juga: Prediksi Inggris vs Prancis di Perempat Final Piala Dunia 2022: Ada Prediksi Skor dan Head to Head

Beberapa lembaga yang ikut ramai seruan tolak RKUHP yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, KontraS, Amnesty Indonesia, dan lain-lain.

Adapun tokoh publik figur dan jurnalis yang aktif seruan tokak RKUHP ialah Najwa Shihab.

“Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hingga kini masih memuat sejumlah pasal yang mengekang ruang kebebasan sipil dan mengancam kerja-kerja pers,” ujar Najwa Shihab.

Baca Juga: 2 Pemain Bola Voli Putra di Proliga 2023 Ini Rela Bela Surabaya BIN Samator, Ternyata Ada Hubungan Darah!

Ia juga menyerukan agar RKUHP dikaji ulang dan terlebih dahulu sebelum diketok palu.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x