Demo Hari Ini di Bandung Tolak RKUHP Selasa, 6 Desember 2022: Pacaran Bisa di Penjara

- 6 Desember 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi demonstrasi. Demo Hari Ini di Bandung Tolak RKUHP Selasa, 6 Desember 2022: Pacaran Bisa di Penjara
Ilustrasi demonstrasi. Demo Hari Ini di Bandung Tolak RKUHP Selasa, 6 Desember 2022: Pacaran Bisa di Penjara /Antara/Arie Nugraha/

- Kritik pemerintah bisa dipenjara. Terdapat di Pasal 240 tentang penghinaan lembaga negara.

- Menyiarkan berita yang dianggap bohong bisa dipenjara. Pasal 263 dan 264 tentang berita bohong.

Baca Juga: Mengintip Lawan Berat Tim Bola Voli Putra Bogor LavAni di Proliga 2023, Yakin Masih Juara?

- Bikin meme kritik presiden bisa dipenjara. Pasal 218 tentang penghinaan presiden.

- Bikin lirik kritik pemerintah bisa dipenjara. Pasal 240 tentang penghinaan lembaga negara.

- Pacaran bisa dipenjara. Pasal 408 tentang kesusilaan.

- Pulang malam bisa dipenjara. Pasal 2 tentang living law.

Baca Juga: Prediksi Kroasia vs Brasil di Perempatfinal Piala Dunia 2022 Lengkap Head to Head

- Belajar pemahaman diluar Pancasila bisa dipenjara. Pasal 188 tentang penyebaran marxisme.

- Konvoi supporter bisa dipenjara. Pasal 256 tentang pawai dan unjuk rasa.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x