- Kritik pemerintah bisa dipenjara. Terdapat di Pasal 240 tentang penghinaan lembaga negara.
- Menyiarkan berita yang dianggap bohong bisa dipenjara. Pasal 263 dan 264 tentang berita bohong.
Baca Juga: Mengintip Lawan Berat Tim Bola Voli Putra Bogor LavAni di Proliga 2023, Yakin Masih Juara?
- Bikin meme kritik presiden bisa dipenjara. Pasal 218 tentang penghinaan presiden.
- Bikin lirik kritik pemerintah bisa dipenjara. Pasal 240 tentang penghinaan lembaga negara.
- Pacaran bisa dipenjara. Pasal 408 tentang kesusilaan.
- Pulang malam bisa dipenjara. Pasal 2 tentang living law.
Baca Juga: Prediksi Kroasia vs Brasil di Perempatfinal Piala Dunia 2022 Lengkap Head to Head
- Belajar pemahaman diluar Pancasila bisa dipenjara. Pasal 188 tentang penyebaran marxisme.
- Konvoi supporter bisa dipenjara. Pasal 256 tentang pawai dan unjuk rasa.