UTARA TIMES – Simak informasi tentang daftar UMK Jawa Timur 2023 berlaku mulai 1 Januari.
Diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran UMK Jawa Timur yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023.
Ketetapan tersebut tertuang dalamsurat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/Kpts/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023 yang ditekan Gubernur Khofifah Indar Parawansa 7 Desember 2022.
Oleh sebab itu, simak daftar UMK Jawa Timur 2023 berlaku mulai 1 Januari.
Adapun daftar UMK di 38 kabupaten dan kota Jawa Timur 2023 berlaku mulai 1 Januari adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Jadwal Tayang Reborn Rich Episode 12, Ada Jam dan Tanggal Rilis
1. Kota Surabaya Rp4.525.479,19
2. Kabupaten Gresik Rp4.522.030,51
3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.518.581,85
Editor: Rosma Nur Riana