Berapa Tarif Jalan Berbayar Jakarta? Simak Cara Bayar dengan Sistem ERP

- 10 Januari 2023, 23:14 WIB
Ilustrasi macet. Berapa Tarif Jalan Berbayar Jakarta? Simak Cara Bayar dengan Sistem ERP
Ilustrasi macet. Berapa Tarif Jalan Berbayar Jakarta? Simak Cara Bayar dengan Sistem ERP /Pikiran-rakyat.com/Arif Hidayah/

UTARA TIMES - Dalam cara bayar untuk pertanyaan menganai berapa tarif untuk jalan berbayar di Jakarta yang menggunakan sistem ERP bisa menyimak ulasan berikut

Perlu diketahui bahwa ERP sendiri merupakan kepanjangan dari Electronic Road Pricing yang akan menjadi sistem atau cara bayar untuk jalan berbayar di Jakarta dengan besaran tarif yang telah ditentukan

Sebagaimana diketahui bahwa Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli telah mengusulkan 18 koridor ruas dengan panjang mencapai 174,04 kilometer untuk dilakukan jalan berbayar dengan cara bayar yang menggunakan sistem ERP tersebut

Kemudian berapa patokan tarif untuk menggunakan jalan berbayar di Jakarta tersebut? Sebelumnya di bawah ini ruas jalan yang cara bayar atau menerapkan sistem ERP

Baca Juga: Berikut Ruas Jalan Berbayar Jakarta dengan Sistem ERP, Apa Itu?

Berikut ini daftar jalan berbayar di Jakarta yang menggunakan Electronic Road Pricing (ERP) dalam cara bayar yang dikutip Utara Times dari berbagai sumber:

Jalan Pintu Besar Selatan;

Jalan Gajah Mada;

Jalan Hayam Wuruk;

Jalan Majapahit;

Baca Juga: Orangnya Teliti! Weton Rabu Pahing Suka Mempertimbangkan Segala Sesuatu

Jalan Medan Merdeka Barat;

Jalan Moh. Husni Thamrin;

Jalan Jend. Sudirman;

Jalan Sisingamangaraja;

Jalan Panglima Polim;

Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang);

Baca Juga: 13 Tanggal Lahir Paling Produktif, Pandai Mengumpulkan Uang dan Berpotensi Kaya di Tahun 2023

Jalan Suryopranoto;

Jalan Balikpapan;

Jalan Kyai Caringin;

Jalan Tomang Raya;

Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto);

Jalan Gatot Subroto;

Jalan M. T. Haryono;

Baca Juga: 4 Shio Bakal Sukses dan Rezeki Mengalir Tiada Henti Jelang Tahun Baru Imlek 2023

Jalan D. I. Panjaitan;

Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);

Jalan Pramuka;

Jalan Salemba Raya;

Jalan Kramat Raya;

Jalan Pasar Senen;

Jalan Gunung Sahari; dan

Jalan H. R. Rasuna Said

Baca Juga: Berikut Ruas Jalan Berbayar Jakarta dengan Sistem ERP, Apa Itu?

Terdapat pengencualian yakni terhadap kendaraan seperti sepeda listrik, kendaraan motor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri di luar pelat hitam.

Perlu diketahi bahwa tarif yang telah diusulkan oleh Dishub DKI Jakarta berkisar antara Rp.5.000 hingga Rp.19.000 untuk sekali melintas dan ini akan berlaku setiap hari di ruas jalan yang sudah dipasangi mesin Electronic Road Pricing (ERP) tentunya, serta pada waktu padat lalu lintas dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Itulah informasi mengenai berapa tarif sekali jalan di jalan berbayar Jakarta yang cara bayar atau menggunakan sistem ERP.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah