Jalan Salemba Raya;
Jalan Kramat Raya;
Jalan Pasar Senen;
Jalan Gunung Sahari; dan
Jalan H. R. Rasuna Said
Baca Juga: Inilah Kumpulan 7 Shio Ini Bakal Hidup Bahagia Karena Dapat Rezeki Dadakan Menjelang Imlek 2023
Untuk kendaraan seperti Pemadam Kebakaran, sepeda listrik, kendaraan motor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri di luar pelat hitam tidak terkena aturan Penerapan Electronic Road Pricing alias gratis
Untuk tarif dari jalan berbayar sendiri diusulkan oleh Dishub DKI Jakarta berkisar antara Rp.5.000 hingga Rp.19.000 untuk sekali melintas dan ini akan berlaku setiap hari di ruas jalan yang sudah dipasangi mesin Electronic Road Pricing (ERP) tentunya, serta pada waktu padat lalu lintas dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Itulah informasi mengenai daftar lokasi dari jalan berbayar yang ada di Jakarta dan juga beberapa kendaraan yang gratis melintas tanpa terkena aturan Electronic Road Pricing.***