Cek 28 Gerbang Tol yang Masuk Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta, Ini Sanksi Pelanggaran

- 17 Januari 2023, 13:20 WIB
Cek 28 Gerbang Tol yang Masuk Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta, Ini Sanksi Pelanggaran
Cek 28 Gerbang Tol yang Masuk Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta, Ini Sanksi Pelanggaran /Youtube/Jang Lebong

UTARA TIMES – Simak ulasan tentang 28 Gerbang tol yang masuk pemberlakuan ganjil genap Jakarta lengkap dengan sanksi pelanggaran.

Saat ini ada 28 Gerbang tol yang masuk dalam pemberlakuan ganjil genap Jakarta guna mengurangi kemacetan jalan.

Anda bisa mengecek 28 Gerbang tol yang masuk pemberlakuan ganjil genap Jakarta berikut.

Berikut daftar lengkap 28 Gerbang tol yang masuk pemberlakuan ganjil genap Jakarta beserta sanksi pelanggaran sebagaimana dikutip Utara Times dari Dishub Jakarta.

Baca Juga: Kabar Gempa Terkini Mentawai Sumbar Hari ini 17 Januari 2023, Mag: 4.5, BMKG Infokan Hal ini 

Memasuki awal tahun, DKI Jakarta mulai memberlakukan kembali ganjil genap Jakarta yang diberlakukan di 25 ruas jalan protokol Jakarta.

Adapun jam operasi ganjil genap Jakarta dimulai pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB setiap hari Senin sampai Jumat.

Sementara itu, ada 28 Gerbang tol yang akan mengikuti aturan ganjil genap Jakarta karena semakin meningginya jumlah kemacetan.

Berikut ini 28 Gerbang tol yang mengikuti aturan ganjil genap Jakarta, di antaranya:

Baca Juga: Info Pusat Gempa Jatim Hari ini 17 Januari 2023, Lindu Terjadi di Malang Magnitudo 5.1 

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x