Resmi Dilantik, Berikut Rincian Tugas PPS Pemilu 2024 yang Harus Diketahui

- 25 Januari 2023, 09:50 WIB
Ilustrasi/Resmi Dilantik, Berikut Rincian Tugas PPS Pemilu 2024 yang Harus Diketahui
Ilustrasi/Resmi Dilantik, Berikut Rincian Tugas PPS Pemilu 2024 yang Harus Diketahui /Pemkab Kebumen

 

UTARA TIMES - Resmi dilantik, berikut ini rincian tugas PPS Pemilu 2024 yang harus diketahui. 

KPU telah menetapkan anggota PPS Pemilu 2024 yang terpilih pada 20 Januari 2023, simak rincian tugas berikut. 

Setelah proses seleksi yang begitu panjang, KPU telah menetapkan anggota PPS Pemilu 2024, ini tugas beserta rinciannya. 

Melalui jadwal yang tertera, para anggota PPS Pemilu 2024 yang telah lolos seleksi dilantik pada hari Selasa, 24 Januari 2023, ini rincian tugas. 

Baca Juga: Link Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Tahap 1: 25 Januari, Tahap 2: 9 Juni

Setelah dilantik, anggota PPS Pemilu akan menjalankan tugas, apa saja rincian tugas yang harus dilakukan? 

sebelum mengetahui rincian tugas PPS Pemilu 2024, para anggota ini akan bekerja selama 15 bulan, terhitung mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Adapun rincian tugas anggota PPS Pemilu 2024 telah dirinci sebagaimana berikut ini.

Baca Juga: Puasa Ramadhan 2023 Berapa Hari Lagi? Simak Hitung Mundur Penentuan Harinyanya

Berikut ini akan dipaparkan mengenai informasi tentang tugas PPS Pemilu 2024, sebagai berikut.

1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara;

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

Baca Juga: Sinopsis Patriots Day yang Tayang di Bioskop Trans TV 25 Januari 2023 Malam Ini, Film Aksi Pengejaran FBI

4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

Baca Juga: Profil dan Biodata Rizky Febian Anak Komedian Sule, Lengkap dengan Karir dan Akun Media Sosialnya

8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya

9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah tugas PPS Pemilu 2024 yang telah disampaikan di atas untuk bisa dipahami dan dijalankan sesuai tugas masing-masing.***

 

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x