Inilah daftar ganjil genap yang tidak berlaku bagi kendaraan sebagai berikut:
Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri.
Baca Juga: Barusan Terjadi Info Gempa Terkini Cianjur Hari ini 28 Januari 2023, Mag:3.6 Darat, Begini kata BMKG
Kendaraan Pemadam Kebakaran.
Kendaraan Ambulans.
Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas.