Inilah daftar ganjil genap yang tidak berlaku bagi kendaraan sebagai berikut:
Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri.
Baca Juga: Prediksi Skor Mallorca vs Real Madrid di La Liga Lengkap Head to Head dan Susunan Pemain
Kendaraan Pemadam Kebakaran.
Kendaraan Ambulans.
Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
Baca Juga: 5 Film Horor Suzanna yang Bikin Merinding, Gak Kuat Jangan Nonton