Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Pelanggaran Sasaran dalam Operasi Keselamatan 2023 yang Dilakukan Oleh Polisi

- 7 Februari 2023, 11:05 WIB
Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Pelanggaran Sasaran dalam Operasi Keselamatan 2023 yang Dilakukan Oleh Polisi
Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Pelanggaran Sasaran dalam Operasi Keselamatan 2023 yang Dilakukan Oleh Polisi /kabar-priangan.com/DOK/

Pelanggaran Berkendara dibawah pengaruh Al kohol pasal 311 UULLAJ;

Menggunakan Handphone saat mengemudi pasal 283 UULLAJ;

tidak menggunakan helm pasal 291 1 UULLAJ;

Baca Juga: Sinopsis Anupamaa Hari Ini Selasa 7 Februari 2023: Akhir Kisah Rumah Tangga Anupamaa, Vanraj Menyesal?

Menggunakan Kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan pasal 298 UULLAJ;

Tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan;

Penggunaan Rotator tidak sesuai dengan peruntukannya;

Pelanggaran melebihin batas kecepatan pasal 287 UULLAJ;

Pelanggaran membawa kendaraan bermotor di bawah umur atau tidak memiliki SIM pasal 281 UULLAJ;

Demikian tadi daftar pelanggaran yang menjadi sasaran Polisi dalam Operasi Keselamatan 2023.***

Halaman:

Editor: Dwi Maratus Sholihah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah