Pelanggaran Berkendara dibawah pengaruh Al kohol pasal 311 UULLAJ;
Menggunakan Handphone saat mengemudi pasal 283 UULLAJ;
tidak menggunakan helm pasal 291 1 UULLAJ;
Menggunakan Kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan pasal 298 UULLAJ;
Tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan;
Penggunaan Rotator tidak sesuai dengan peruntukannya;
Pelanggaran melebihin batas kecepatan pasal 287 UULLAJ;
Pelanggaran membawa kendaraan bermotor di bawah umur atau tidak memiliki SIM pasal 281 UULLAJ;
Demikian tadi daftar pelanggaran yang menjadi sasaran Polisi dalam Operasi Keselamatan 2023.***