UTARA TIMES – Berikut daftar pelanggaran sasaran dalam Operasi Keselamatan 2023 yang digelar Polisi mulai hari ini 7 Februari 2023.
Sebagaimana diketahui Polisi akan menggelar Operasi Keselamatan 2023 mulai 7 -20 Februari 2023, dan inilah daftar pelanggaran yang akan jadi sasaran.
Sejumlah pelanggaran yang akan jadi sasaran polisi dalam Operasi Keselamatan 2023 yang digelar Polisi selama sekitar dua pekan.
Dalam Operasi Keselamatan ini, kepolisian akan mengedepankan penindakan melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga: Pintar dan Sukses! 10 Tanggal Lahir Diberkahi Rezeki Berlimpah di Tahun 2023
"Operasi Keselamatan 2023 akan mengendapkan tindakan preventif, edukatif, dan persuasif," kata penanggung jawab pelatihan pra Operasi Keselamatan 2023, AKBP Bargani, dikutip dari laman Korlantaspolri.go.id, hari ini.
Berikut daftar pelanggaran yang menjadi sasaran Polisi dalam Operasi Keselamatan 2023:
Melanggar Marka Berhenti Pasal 287 UULLAJ;
Melawan Arus Pasal 287 UULLAJ;