2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Baca Juga: 5 Keyword Stiker ini Bisa Membuat Instagram Story Lebih Cantik! Simak Selengkapnya di Sini!
Selain itu, Pantarlih juga berkewajiban untuk:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Itulah beberapa informasi mengenai tugas dan kewajiban Pantarlih selain melakukan Coklit data pemilih untuk Pemilu 2024.***