Selain Coklit, Apa Tugas dan Kewajiban Pantarlih Untuk Pemilu 2024? Begini Kata KPU

- 7 Februari 2023, 14:40 WIB
Selain Coklit, Apa Tugas dan Kewajiban Pantarlih Untuk Pemilu 2024? Begini Kata KPU
Selain Coklit, Apa Tugas dan Kewajiban Pantarlih Untuk Pemilu 2024? Begini Kata KPU /Tangkapan layar/YouTube Luqman Hakim TBN

UTARA TIMES Artikel ini berisi tugas dan kewajiban Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau lebih dikenal dengan sebutan Pantarlih untuk Pemilu tahun 2024 selain melakukan Coklit.

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Salah satu tugas dan kewajiban Pantarlih alah melakukan Coklit data pemilih dengan berkunjung langsung e rumah pemilih dan melakukan penelitian dan pencocokan data.

Tugas dan kewajiban Pantarlih selalu identik dengan Coklit, namun bukan hanya melakukan tugas itu saja.

Baca Juga: Bagaimana Cara Kerja E-Coklit Pantrlih untuk Pemutakhiran Data Pemilih, Pemilu 2024? Ini Tutorialnya

Selain bertugas untuk pemutakhiran dengan cara pencocokan dan penelitian data pemilih, Pantarlih juga mempunyai kewajiban lain.

Lantas selain melakukan Coklit, apa saja tugas Pantarlih dalam Pemilu 2024? Berikut penjelasan lengkapnya.

Pantarlih bertugas untuk:

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Nakusha Episode 42 Tayang Selasa 7 Februari 2023, Roops Tidak Menyukai Kedekatan

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Baca Juga: 5 Keyword Stiker ini Bisa Membuat Instagram Story Lebih Cantik! Simak Selengkapnya di Sini!

Selain itu, Pantarlih juga berkewajiban untuk:

- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan

- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Itulah beberapa informasi mengenai tugas dan kewajiban Pantarlih selain melakukan Coklit data pemilih untuk Pemilu 2024.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah