Seperti yang diketahui, saat ini tahapan Pemil masih menuju pelantikan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau disebut juga Pantarlih.
Pantarlih bertugas untuk melakukan Coklit untuk memutakhirkan data pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Prediksi Rezeki dan Keuangan untuk Pemilik Weton Kamis Wage Tahun 2023
Adapun kegunaan aplikasi E-Coklit untuk membantu mempermudah pekerjaan Pantarlih, KPU mengembangkannya dalam beberapa pilihan fitur.
Dalam aplikasi E-Coklit ini dilengkapi dengan 3 fitur andalan yaitu, Home, Pemutakhiran Data, dan Profile.
1. Menu Home
Menu yang ditujukan untuk melihat rekapitulasi data pemilih yang dibagi tiga bagian untuk melihat Data statistik dari Pencoklitan yang dilakukan Pantarlih,.
Dalam menu ini memuat, progres coklit, kategori pemilih, pemilih difabel, dan pemilih tersaring.
Nantinya, ketika sudah melakukan coklit, pilihan yang telah dibuat Pantarlih dapat dilihat dalam menu Home ini berupa rekapitulasi data.