Sopir Fortuner Arogan Menyerahkan Diri dan Barang Bukti Pada Polisi, Begini Penjelasannya

- 14 Februari 2023, 15:50 WIB
Sopir Fortuner Arogan Menyerahkan Diri dan Barang Bukti Pada Polisi, Begini Penjelasannya
Sopir Fortuner Arogan Menyerahkan Diri dan Barang Bukti Pada Polisi, Begini Penjelasannya /Tangkap layar Twitter/@infojakarta//

Giorgio Ramadhan dinyatakan melanggar pasal pidana 406 KUHP & pasal 335 ayat 1 KUHP atas aksinya.

Saat ini polisi sudah mengamankan barang-barang bukti seperti senjata air softgun mainan dan pedang anggar.

“Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang,” ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari Antara.

Demikian, penjelasan sopir Fortuner Arogan yang menyerahkan diri dan barang bukti ke polisi.***

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah