Bikin SIM A dan SIM C Terbaru Februari 2023, Berikut Simak Syarat, Biaya dan Prosedurnya

- 18 Februari 2023, 15:30 WIB
Bikin SIM A dan SIM C Terbaru Februari 2023, Berikut Simak Syarat, Biaya dan Prosedurnya
Bikin SIM A dan SIM C Terbaru Februari 2023, Berikut Simak Syarat, Biaya dan Prosedurnya /ZonaPriangan.com/Didih Hudaya/

UTARA TIMES Bikin SIM A dan SIM C terbaru Februari 2023, berikut simak cara, syarat dan biaya pembuatannya.

SIM adalah Surat Izin Mengemudi untuk mengendarai kendaran, baik itu roda dua maupun roda empat.

Ada informasi terbaru bagi Anda yang ingin membuat SIM pada Februari 2023 ini. Pasalnya ada perubahan aturan terbaru yang diberlakukan aturan kepolisian, utamanya soal biaya.

 

Ada satu ketentuan terbaru dari syarat pembuatan SIM. Kini pembuatan SIM harus menggunakan tes psikotes yang diberikan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Link Nonton Nakusha Episode 55 Tayang Sabtu 18 Februari 2023: Sudarshan Menggantikan Posisi Datta

Aturan kewajihan tes psikotes ini di bahas dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penjelasannya ada di dalam pasal 81 ayat 4 di mana di dalamnya di jelaskan salah satu syarat masyarakat membuat SIM yaitu sehat jasmani dan rohani yang dilengkapi dengan surat keterangan dokter, serta lulus tes psikologi.

Dengan adanya ketentuan baru ini maka ada penambahan biaya untuk proses pembuatan SIM. Biaya tersebut sebesar Rp. 75.000 untuk tes psikotes.

Simak syarat, biaya dan cara pembuatan SIM A dan SIM C terbaru Februari 2023.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x