8. H. KK Hasil Coklit, di isi dengan jumlah KK yang dilihat pada saat Coklit.
9. I. Lembar A-Tanda Bukti Terdaftar dibagikan, di isi dengan jumlah lembaran yang telah dibagikan kepada pemilih.
10. F. S: Pemilih KTP-el (Model A-Daftar Pemilih dan Model A-Daftar Potensial Pemilih), dituliskan jumlah pemilih yang sudah memiliki KTP elektronik yang ditemukan di hari pencoklitan Pantarlih.
Baca Juga: Prediksi Persikabo vs PSIS Semarang: H2H, Susunan Pemain, dan Link Live Streaming
Contoh: Jika hari ini Pantarlih Coklit jumlah Pemilih pada Model A-Daftar Pemilih dan Model A-Daftar Potensial Pemilih adalah 33 orang. Maka pada bagian S: Pemilih KTP Le juga jumlahnya harus sama yakni 33 orang pemilih.
11. G. B: Pemilih belum KTP-el, dituliskan jumlah pemilih yang belum memiliki KTP elektronik yang ditemukan pada hari tersebut.
12. Untuk jumlah total menggunakan rumus, (A+B)-C atau (Model A-Daftar Pemilih dan Model A-Daftar Potensial Pemilih + Pemilih Baru (A-Daftar Potensial Pemilih)) – Pemilih TMS.
Baca Juga: Wow! Rentetan Shio ini Berhasil Jadi Bos Besar di Tahun 2023, Apakah Hoki Cap Go Meh Kelinci Air?