“Dasar pencopotan dari jabatan structural adalah pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 mengenai pegawai negeri sipil. Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang dapat kami tetapkan,” tambah Sri Mulyani.
Ia juga memerintahkan agar Inspektorat Jenderal Pajak Kemenkeu dapat menindaklanjuti pelanggaran disiplin Rafael Alun Trisambodo.
“Kami di Kementerian Keuangan tetap memiliki komitmen dan kesetiaan yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada Kementerian Keuangan, khususnya Dirjen Pajak, maupun seluruh unit eselon 1 di Kementerian Keuangan,” ungkapnya.
Sementera itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo masih tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terikat dengan seluruh kode etik, disiplin, dan aturan administratif ASN.