UTARA TIMES- Apa itu Partai PRIMA? Mesin politik yang baru baru ini bikin geger publik setelah menang gugatan perdata KPU di PN Jakarta Pusat.
Kendaraan politik yang baru 21 bulan berdiri itu belum banyak dikenal publik, akan tetapi Partai PRIMA menunjukan diri atas kemenangan gugatan perdata dengan KPU dalam putusan PN Jakarta Pusat, 1 Maret 2023
Publik belum sepenuhnya mengetahui apa itu Partai PRIMA dan siapa sosok dibalik partai yang lahir pada 1 Juni 2021 tersebut.
Berikut informasi mengenai apa itu Partai PRIMA secara singkat untuk mengenal partai dari kalangan eksponen 98 dari sejarah hingga stuktur.
Sejarah Partai PRIMA.
Partai PRIMA diprakarsai dari sejumlah aktivis dari berbagai rganisasi, diantaranya ialah sari kalangan Gerakan sosial, serikat buruh, aktivis/tokoh Islam, pelaku usaha kecil dan menengah, kaum professional, aktivis perempuan, dan kaum muda.
Adapun partai PRIMA mengaku sebagian dari para pendirinya adalah eksponen aktivis’98.
Partai PRIMA mengklaim sebagai institusi partai politik alternatif yang meletakkan prinsip-prinsip Kebangsaan, Kerakyatan dan Keumatan sebagaimana platform nya.
Baca Juga: Primbon Jawa Sebut 5 Weton Paling Sakti, Punya Aura Sakral dan Doanya Manjur
Profil Partai PRIMA
Ketua umum: Agus Jabo Priyono
Sekretaris Jenderal: Dominggus Oktavianus Tobu Kiik
Dibentuk: 1 Juni 2021; 20 bulan lalu
Ideologi: Pancasila, Demokrasi sosial
Nasionalisme sipil, Populisme, Progresivisme
Baca Juga: Ramalan 9 Tanggal Lahir Menurut Primbon, Bakal Sukses dan Hidup Kaya Raya di Tahun 2023
Berikut struktur kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur periode 2020–2025
Stuktur Partai PRIMA
Ketua Majelis Pertimbangan Partai: R Gautama Wiranegara
Ketua Umum: Agus Jabo Priyono
Wakil Ketua Umum: Alif Kamal, Ahmad Suluh Rifai, Maaruf Asli Bhakti, Wahida Baharuddin Upa, AJ Susmana, Lukman Hakim, Siti Rubaidah
Baca Juga: 11 Rekomendasi Soto di Kota Cilegon, Cocok untuk Sarapan Hari Ini Buka Jam 5 Pagi
Sekretaris Jenderal: Dominggus Oktavianus Tobu Kiik
Wakil Sekretaris Jenderal: Rini Hartono, Anshar Manrulu, Rudi Hartono
Bendahara Umum: Diena Charolin Mondong
Wakil Bendahara Umum: Minaria Christyn Simarmata, Kelik Ismunanto
Juru Bicara: Farhan Abdillah Dalimunthe, Dewi Luna, Samsudin Saman, Fentia Budiman, Arkilaos Baho, Mesak Habary, Indah Abdul Razak
Sebelumnya diketahui, Dalam keputusan Majelis PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum setelah tidak teliti dalam melakukan proses verifikasi administrasi kepada Partai PRIMA, serbagai partai politik. Akibatnya Partai PRIMA tidak memenuhi syarat (TMS) sekaligus tidak bisa mengikuti verifikasi faktual calon peserta pemilu.
Itulah informasi singkat mengenal apa itu Partai PRIMA yang baru baru ini gegerkan publik karena memenangkan gugatan perdata dengan KPU di PN Jakarta Pusat hingga memunculkan pro kontra kabar soal penundaan pemilu hingga Juli 2025 .***