Watchdoc Gelar Nobar Film UNDOCUMENTED : Nasib Pekerja Migran selama Pandemi Covid-19 Bersama Buruh Migran

- 10 Maret 2023, 16:20 WIB
Watchdoc Gelar Nobar Film “UNDOCUMENTED : Nasib Pekerja Migran selama Pandemi Covid-19” Bersama Buruh Migran
Watchdoc Gelar Nobar Film “UNDOCUMENTED : Nasib Pekerja Migran selama Pandemi Covid-19” Bersama Buruh Migran /

 

UTARA TIMES – Watchdoc gelar nobar film dokumenter terbaru dengan judul “UNDOCUMENTED : Nasib Pekerja Migran selama Pandemi Covid 19” pada 7 Maret 2023 lalu.

Acara nobar dilaksanakan di amphiteater Visinema Picture, Cilandak, Jakarta Selatan bersama para aktivis buruh migran Indonesia.

Film dokumenter “UNDOCUMENTED : Nasib Pekerja Migran selama Pandemi Covid 19” mengisahkan tentang pekerja migran yang menderita dalam pusaran wabah Covid 19 yang muncul pertama kali saat pemerintah Indonesia menyebarkan misi kemanusiaan untuk mengevakuasi Warga Negara Indonesia yang terjebak di kota Wuhan, Cina.

Seperti diketahui Tahun 2019, dunia dihebohkan oleh merebaknya virus Corona. Virus yang berasal dari sebuah pasar di kota Wuhan, Cina itu kemudian merebak dan menyebar ke hampir seluruh negara di dunia.

Baca Juga: Daftar Pemain Di Bulan Suci Ini, Series Ramadhan 2023 yang Dibintangi Titi Kamal

Di Indonesia sendiri, Covid-19 pertama kali terdeteksi pada tanggal 2 Maret 2020 dan kemudian menyebar menjadi pandemi di seluruh negeri. Hingga Februari 2023, jumlah total penderita Covid-19 mencap 6.732.618 dengan jumlah meninggal 160.860 orang.

Sementara itu, film dokumenter terbaru produksi Watchdoc Documenteray berjudul “UNDOCUMENTED : Nasib Pekerja Migran selama Pandemi Covid-19” mengangkat nasib para pekerja migran Indonesia di Malaysia.

“UNDOCUMENTED : Nasib Pekerja Migran selama Pandemi Covid-19” menggambarkan bagaimana Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia terkurung di kongsi (bedeng tempat tinggal mereka selama bekerja di Malaysia) yang kelaparan karena tidak bisa bekerja dan tidak bisa membeli makanan akibat kebijakan Lockdown yang diberlakukan Kerajaan Malaysia.

Film berdurasi 1 jam 15 menit ini juga mengisahkan sejumlah pekerja migran yang meninggal akibat Virus Covid-19 dan harus dimakamkan di Malaysia dengan biaya sendiri.

Termasuk PMI yang terinfeksi virus Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri dengan biaya sendiri. Biaya isolasi mandiri dan pemakaman itu bervariasi dari 1.000 hingga 1.800 (Rp. Rp. 3.413.000Rp. 6.143.000).

Baca Juga: Series Di Bulan Suci Ini Kapan Tayang, Dimana, Jam Berapa? Berikut Jadwal Tayang Selengkapnya

Selain melaksanakan nobar, Watchdoc juga menyajikan  diskusi yang menghadirkan Edy Purwanto (Sutradara film ‘Undocumented’), Dede Aminah (mantan pekerja migran), Hariyanto Suwarno (Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia/SBMI), Budiono (Koordinator Pelindungan Kawasan Amerika Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI) dan Ali Tsabit Kholidin (Sub Koordinator Bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sebelum dan Setelah Bekerja, Direktorat Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/P2PMI, Kementerian Tenaga Kerja RI).

Acara nobar dan diskusi tersebut dihadiri oleh berbagai kalangan mulai dari mantan pekerja migran, organisasi pekerja migran, kelompok aktivitas perempuan, aktivis lingkungan, aktivitas hukum dan HAM serta aktivis anak-anak muda.

Dalam diskusi Edy Purwanto menyebut proses pembuatan film berlangsung sekitar 6 bulan. Dimulai dari riset tentang permasalahan pekerja migran Indonesia saat wabah Covid-19 dan dilanjutkan dengan pengambilan gambar di berbagai daerah di Indonesia seperti Lumajang (Jawa Timur), Klaten (Jawa Tengah), Pontianak (Kalimantan Barat), hingga Pos Lintas Batas Negara Aruk di Kabupaten Sambas (Kalimantan Barat).

Pengambilan gambar juga dilakukan di dua kota di Malaysia yakni Kuala Lumpur dan Kuching, Serawak.

Baca Juga: Sedang Tayang The Glory Season 2 di Netflix Hari Ini, Kisah Balas Dendam Moon Dong Eun

Sementara itu, Dede Aminah yang juga pernah bekerja sebagai pekerja migran di Malaysia membenarkan kisah yang digambarkan dalam film bahwa pekerja migran ilegal atau undocumented adalah kelompok pekerja migran yang paling rentan menghadapi berbagai masalah seperti kekerasan hingga tidak digaji, karena Dede Aminah mengalami sendiri berbagai pengalaman pahit itu.

Hariyanto Suwarno (Ketua Umum SBMI) menyebut tanggung jawab negara dalam memberikan pelindungan terhadap pekerja migran selama Covid-19 kurang maksimal karena tidak muncul kesamaan paradigma pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia.

Pelindungan pekerja migran Indonesia memang sudah diatur dalam UU nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Namun pekerja migran tetaplah warga negara yang dalam situasi darurat seharusnya dilindungi dengan menggunakan UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.***

Editor: Suryana Hafidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x