Syarat dan Ketentuan Arus Mudik dan Balik Gratis 2023 dari Kemenhub

- 11 Maret 2023, 15:10 WIB
ilustrasi Mudik Gratis. Syarat dan Ketentuan Arus Mudik dan Balik Gratis 2023 dari Kemenhub
ilustrasi Mudik Gratis. Syarat dan Ketentuan Arus Mudik dan Balik Gratis 2023 dari Kemenhub /pexels-lê-minh

 

Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

Baca Juga: Cara Penukaran Tiket Mudik Gratis 2023 Alfamart, Via Bus Rute Jakarta Semarang Lengkap dengan Jadwal

Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK di blok oleh sistem), agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.

Peserta yang mudik/balik dengan sepeda motor, wajib membawa surat kelengkapan kendaraan. Dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 sebelum tanggal seremonial bus.

Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik.

Baca Juga: Banjir Uang, Inilah 5 ide Jualan di Bulan Puasa Ramadhan 2023, Bisa Untung Besar!

Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum jam keberangkatan.

Itulah informasi mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku dari Kemenhub untuk arus mudik dan balik gratis 2023.***

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah