Sensus Pertanian 2023 dirancang untuk mencatat seluruh aktivitas sektor pertanian di Indonesia. Kemudian apa saja yang harus dicatat?
Baca Juga: Teluh Darah Series Berapa Episode, Setiap Hari Apa, Jam Berapa? Berikut Jadwal Tayangnya
Cakupan unit usaha Sensus Pertanian 2023 meliputi Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) dan Usaha Pertanian Lainnya (UTL).
Cakupan lapangan usaha Sensus Pertanian 2023 meliputi subsektor tanaman pangan, subsektor hortikultura, subsector tanaman perkebunan, subsektor peternakan, subsekto perikanan, subsekktor perikanan dan usaha jasa pertanian.
UTP
UTP merupakan unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut.
UTP adalah petani pada umumnya yang kita kenal yang mengusahakan pertanian di mana hasilnya sebagian atau seluruhnya untuk dijual atau ditukar.