Perbedaan Sensus Pertanian UTP, UPB, UTL Lengkap Kerjanya Apa dan Mencatat Apa Saja

- 16 Maret 2023, 12:15 WIB
Perbedaan Sensus Pertanian UTP, UPB, UTL Lengkap Kerjanya Apa dan Mencatat Apa Saja
Perbedaan Sensus Pertanian UTP, UPB, UTL Lengkap Kerjanya Apa dan Mencatat Apa Saja /

Sensus Pertanian 2023 dirancang untuk mencatat seluruh aktivitas sektor pertanian di Indonesia. Kemudian apa saja yang harus dicatat?

Baca Juga: Teluh Darah Series Berapa Episode, Setiap Hari Apa, Jam Berapa? Berikut Jadwal Tayangnya

Cakupan unit usaha Sensus Pertanian 2023 meliputi Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan  Hukum (UPB) dan Usaha Pertanian Lainnya (UTL).

Cakupan lapangan usaha Sensus Pertanian 2023 meliputi  subsektor tanaman pangan, subsektor hortikultura, subsector tanaman perkebunan, subsektor peternakan, subsekto  perikanan, subsekktor perikanan dan usaha jasa pertanian.

UTP

UTP merupakan unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut.

UTP adalah petani pada umumnya yang kita kenal yang mengusahakan pertanian di mana hasilnya sebagian atau seluruhnya untuk dijual atau ditukar.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka Tanggal Ini! Simak Jadwal, Syarat Terbaru dan Cara Login prakerja.go.id

Halaman:

Editor: Suryana Hafidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x