Perbedaan Sensus Pertanian UTP, UPB, UTL Lengkap Kerjanya Apa dan Mencatat Apa Saja

- 16 Maret 2023, 12:15 WIB
Perbedaan Sensus Pertanian UTP, UPB, UTL Lengkap Kerjanya Apa dan Mencatat Apa Saja
Perbedaan Sensus Pertanian UTP, UPB, UTL Lengkap Kerjanya Apa dan Mencatat Apa Saja /

 

UTARA TIMES - Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) akan menggelar Sensus Pertanian (ST) 2023 di antaranya UTP, UPB, dan UTL.

Berikut ulasan perbedaan antara Sensus Pertanian UTP, UPB, dan UTL lengkap dengan informasi kerjanya apa dan mencatat apa saja.

Sensus Pertanian UTP, UPB, dan UTL dirancang agar dapat menjawab isu  pertanian global dan nasional.

Hasil Sensus Pertanian UTP, UPB, dan UTL merupakan path way atau merupakan pijakan untuk merancang  pertanian dan pangan ke depan.

Baca Juga: Perhatikan Baik-Baik Ini 3 Kriteria Peserta Layak KIP Kuliah dari Kemdikbud

Sensus Pertanian UTP, UPB, dan UTL dilaksanakan dengan landasan sesuai undang-undang statistik no 16 tahun 1997, di mana Badan Pusat Statistik (BPS) diamanatkan untuk menyelenggarakan tiga kegiatan sensus sekurang-kurangnya selama 10 tahun sekali yaitu Sensus Penduduk, Sensus Pertanian dan Sensus Ekonomi.

BPS menyelenggarakan Sensus Penduduk pada tahun yang berakhiran 0, Sensus Pertanian pada tahun yang berakhiran 3 dan Sensus Ekonomi pada tahun yang berakhiran 6.

Sensus Pertanian 2023 yang akan diselenggrakan BPS pada tahun depan merupakan sensus pertanian yang ke tujuh kali.

Sensus Pertanian 2023 dirancang untuk mencatat seluruh aktivitas sektor pertanian di Indonesia. Kemudian apa saja yang harus dicatat?

Baca Juga: Teluh Darah Series Berapa Episode, Setiap Hari Apa, Jam Berapa? Berikut Jadwal Tayangnya

Cakupan unit usaha Sensus Pertanian 2023 meliputi Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan  Hukum (UPB) dan Usaha Pertanian Lainnya (UTL).

Cakupan lapangan usaha Sensus Pertanian 2023 meliputi  subsektor tanaman pangan, subsektor hortikultura, subsector tanaman perkebunan, subsektor peternakan, subsekto  perikanan, subsekktor perikanan dan usaha jasa pertanian.

UTP

UTP merupakan unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut.

UTP adalah petani pada umumnya yang kita kenal yang mengusahakan pertanian di mana hasilnya sebagian atau seluruhnya untuk dijual atau ditukar.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka Tanggal Ini! Simak Jadwal, Syarat Terbaru dan Cara Login prakerja.go.id

UPB

UPB adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus-menerus yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaannya dilindungi hukum atau izin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota. UPB pada umumnya perusahaan besar yang bergerak dibidang pertanian.

UTL

UTL adalah usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan, sosial/ekonomi/sumberdaya dan keakraban.

UTL dapat berupa kelompok tani, pondok pesantren, kantor pemerintah, dan sejenisnya yang mengelola usaha pertanian bersama pada satu lahan yang sama yang hasilnya sebagian atau seluruhnya untuk dijual atau ditukar.

Demikian ulasan perbedaan antara Sensus Pertanian UTP, UPB, dan UTL lengkap dengan informasi kerjanya apa dan mencatat apa saja.***

Editor: Suryana Hafidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah